Melihat penjelasan sebelumnya tentang zakat, akan timbul pertanyaaan, Lantas bagaimana kita bisa mengintegrasikan konsep zakat dalam kerangka mewujudkan masyarakat berkeadilan dalam konteks negara? padahal kita tahu bahwa sebuah nation state itu multikultural, masalahnya kompleks dan tidak mungkin diselesaikan dengan pendekatan antar individu dalam skala geografis yang kecil. Begitupun ketika berbicara tentang pembangunan maka kita tidak akan bisa lepas dari pengembangan wilayah? Mungkin akan timbul pertanyaan apakah mungkin Zakat yang secara definitif merupakan sistem ekonomi dapat menjangkau ruang-ruang pengembangan wilayah yang merupakan ranah pengembangan manusia dan manajemen aset serta sumber daya suatu kawasan. Jawabannya Sangat Mungkin, sejak awal sudah disinggung tentang poin ini.
Jika melihat pada definisi awal dari Bappenas tentang visi pembangunan nasional “Indonesia Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”. Mandiri dijabarkan sebagai sebuah kondisi dimana kehidupan sejajar dan sederajad dengan bangsa lain yang sudah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri, Maju diartikan dalam konteks sosial: bangsa dengan SDM yang memiliki pribadian bangsa, berakhlak mulia dan berpendidikan tinggi; konteks ekonomi: tingginya tingkat pendapatan rata-rata dan ratanya pembagian makamampu maju dan makmur; perekonomiannya stabil maka mampu meredam gejolak dari dalam maupun luar; konteks sistem kelembagaan politik dan hukum yang melandasi kehidupan politik dan sosial secara mantap. Adil diartikan semua rakyat mendapat kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf kehidupan; memperoleh lapangan pekerjaan; mendapatkan layanan sosial, pendidikan dan kesehatan; mengemukakan pendapat; melaksanakan hak politik; mengamankan dan mempertahankan negara serta mendapatkan perlindungan dan kesamaan di depan hukum. Makmur diartikan sebagai bangsa yang terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, sehingga dapat memberi makna dan arti penting bagi bangsa lain di dunia. Kalau kita sepakati bahwa definisi Bappenas ini sebagai parameter masyarakat berkeadilan, maka sangat terbuka lebar peluang pemberdayaan Zakat untuk mewujudkannya. Sebab jika Zakat diimplementasikan dalam program-program pemberdayaan -bukan hanya karitas- maka tahapan mewujudkan keadilan sosial akan dapat terwujud. Karena pemberdayaan mustahik adalah jawaban atas pertanyaan mendasar terhadap gagasan Masyarakat Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur versi Bappenas tadi. Dengan catatan program pemberdayaan zakat dimasyarakat harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan peningkatan produksi ekonomi. Meskipun ruang-ruang karitas atau bantuan sosial langsung itu tetap ada. Zakat dapat disalurkan untuk memberikan layanan kesehatan pada kaum dhuafa, memberikan beasiswa pendidikan, proses advokasi kalangan marjinal ketika menghadapi masalah hukum, sampai memberikan bantuan modal untuk wirausaha, poin utamanya adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas ekonomi mustahiq ke arah lebih baik dan produktif.
Pertanyaannya sekarang adalah siapa eksekutor dari gagasan tersebut, Negara ataukah Masyarakat Sipil itu sendiri ? Perlu diperhatikan panggung pengelolaan negara akan kokoh jika ditopang oleh tiga hal, Pemerintah yang kuat (Government), Swasta yang berdikari (Private Sector) dan Masyarakat Sipil yang Mandiri (Third sector/civil Society). Tiga Unsur ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain, semuanya harus saling menyokong. Jika dikaitkan dengan konteks Pemberdayaan Zakat maka ketiga sektor ini juga harus saling mendukung, saling menguatkan satu sama lain.
Akhirnya sistem proteksi ini mesti diimplementasikan secara serius di masyarakat, dan dikontrol dengan baik oleh penyelenggara negara, setidaknya untuk dapat meredam konflik sosial akibat kesenjangan ekonomi, dan target ideal adalah mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Tanpa dukungan dari banyak kalangan maka ide ini hanya akan menjadi narasi bisu dalam hiruk pikuk pembangunan yang kadang terasa semakin tak manusiawi ini