Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan razia terhadap angkutan berbasis online pada Sabtu (30/7/2016). Dari razia tersebut, terjaring 11 unit mobil, yang terdiri dari 7 unit mobil Grab Car, 2 unit Uber, dan 2 unit GoCar.
Pihak manajemen Go-Jek sendiri belum mau berkomentar banyak atas peristiwa tersebut. Yang bisa dipastikan, pihaknya mengaku sedang menindaklanjuti kejadian itu.
“Yang dapat kami pastikan adalah Go-Jek senantiasa mengikuti bimbingan pemerintah dalam memenuhi kriteria legalitas jasa kendaraan roda empat,” tulis Go-Jek dalam keterangan tertulis yang KompasTekno terima, Senin (1/8/2016).
Pihak Go-Jek mengaku terus berusaha mematuhi peraturan. Salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi para sopir untuk mengikuti peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Kerja sama dengan perusahaan rental juga merupakan salah satu upaya kami untuk menaati peraturan yang berlaku mengenai jasa transportasi roda empat berbasis online/aplikasi. Kami berharap usaha-usaha ini dapat membantu mitra driver kami untuk dapat bekerja dengan lebih nyaman,” lanjut pihak Go-Jek.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia di sejumlah tempat, antara lain Mal Kelapa Gading, Mal of Indonesia, Matraman, Cempaka Mas dan Arion.
Alasan penangkapan 11 mobil tersebut, belum mengikuti uji KIR dan tidak dilengkapi kartu pengawasan (KPS) dari Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) DKI Jakarta.
Soal syarat beroperasi, salah satunya uji KIR, sudah pernah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu. Baik Uber, GrabCar dan GoCar sama-sama diberi waktu untuk memenuhinya sebelum 31 Mei 2016.
Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi Online, Ini Poin-poinnya
Sumber: