Kota dan kabupaten mungkin diminta menampung pengungsi maukah mereka? Dengan keluarnya Peraturan Presiden mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri Desember lalu, Indonesia akhirnya mengakui pencari suaka dan pengungsi sebagai orang-orang yang membutuhkan perlindungan.
Sebelumnya, Indonesia mencap orang asing yang datang ke Indonesia mencari perlindungan dari perang atau persekusi di negara asal mereka sebagai imigran gelap, kategori yang menghambat pencarian mereka dalam mendapatkan perlindungan.
Beberapa pengamat melihat pengakuan secara hukum ini sebagai sebuah terobosan. Namun, peraturan ini memiliki kekurangan dalam membantu pengungsi menjalani kehidupan mereka di masa antara.
Dalam peraturan ini pemerintah daerah dapat diminta untuk menyediakan penampungan bagi pencari suaka dan pengungsi. Ini mungkin akan menemui tantangan dalam pelaksanaannya.
Perintah penyelamatan
Sebelum mengeluarkan peraturan ini, pemerintah Indonesia menangani hal-hal yang berhubungan dengan pencari suaka dan pengungsi secara ad hoc melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri akhirnya mengeluarkan dasar hukum untuk penyelamatan, evakuasi, pemantauan, pendaftaran dan penampungan pencari suaka dan pengungsi.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab berbagai kementerian dan lembaga negara, seperti Kementerian Luar Negeri, militer dan polisi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta pemerintah daerah. Peraturan presiden ini memberikan arahan yang jelas mengenai apa yang tiap-tiap institusi harus kerjakan.
Peraturan Presiden ini memberi mandat untuk menyelamatkan pengungsi dan pencari suaka yang terdampar di wilayah laut Indonesia. Arahan ini akan dapat memastikan tak terulang kejadian tragis seperti Krisis Laut Andaman, ketika perahu pengungsi Rohingya sempat tidak diizinkan berlabuh di Aceh.
Peraturan presiden ini cukup berpandangan ke depan, dalam arti aturan ini mengantisipasi kedatangan pencari suaka. Namun, aturan ini tidak banyak mengatur soal lebih dari 5.000 pengungsi yang sudah tinggal secara mandiri di Indonesia.
Hidup di dunia antara
Dibandingkan dengan negara transit atau penerima pengungsi di Asia Tenggara, jumlah yang datang ke Indonesia sedikit. Pada Juni 2017, UNHCR menghitung ada 14.337 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Secara global, lebih dari 65 juta orang terpaksa pindah, dan 22,5 juta di antara mereka ada pengungsi.
Dari data UNHCR yang kami dapatkan, sekitar 4.100 pengungsi dan pencari suaka tinggal di 13 rumah detensi imigrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dan 4.448 orang tinggal di rumah-rumah komunitas yang didanai oleh Organisasi International untuk Migrasi (IOM). Sisanya, lebih dari 5.700 orang tinggal secara otonom di antara warga lokal.
Waktu tunggu penetapan status pengungsi di Indonesia sekitar dua tahun. Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB, sehingga tidak menerima pengungsi untuk menetap atau berintegrasi menjadi penduduk Indonesia. Karena begitu banyaknya permintaan suaka dan keterbatasan tawaran suaka untuk pengungsi di seluruh dunia, tak jarang pengungsi menunggu di Indonesia selama lima tahun atau lebih.
Pencari suaka dan pengungsi di Indonesia tak diizinkan bekerja. Bila ketahuan bekerja secara ilegal, mereka akan ditempatkan di detensi imigrasi. Mereka tak punya cara untuk mencari penghasilan selain menerima uang saku dari IOM yang diberikan pada sejumlah pengungsi.
Pengungsi anak tak punya akses luas ke pendidikan. Sekitar 20% pencari suaka dan pengungsi di Indonesia anak-anak. Aturan ini tak secara langsung melarang akses untuk pendidikan formal bagi pencari suaka dan pengungsi, tapi juga tak menjamin pendidikan bagi mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir pengungsi telah membuka beberapa sekolah yang mereka kelola sendiri. Di beberapa daerah, Church World Service dan lainnya telah membuka program percontohan pendidikan kejuruan untuk pengungsi. Namun masih banyak yang harus dilakukan, karena banyak dari para pengungsi ini akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama.
Penampungan pengungsi
Untuk menampung pengungsi dan pencari suaka yang akan datang ke Indonesia, para kepala rumah detensi imigrasi akan harus berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah kota dan kabupaten.
Banyak pejabat pemerintah mengakui bahwa rumah detensi imigrasi seharusnya tidak digunakan untuk menampung pengungsi dan pencari suaka. Selain terlalu penuh, tempat detensi didirikan bukan untuk tujuan itu. Selain itu, menahan pengungsi juga memberikan reputasi buruk bagi Indonesia.
Namun sulit untuk mencari alternatif untuk menampung pencari suaka. Banyak kota yang di masa lalu menawarkan penampungan untuk pengungsi meghadapi protes dari warga lokal. Mereka biasanya tak bersedia meningkatkan kapasitas untuk menampung lebih banyak pengungsi untuk waktu yang tidak ditentukan.
Tak disebutkan dalam peraturan ini apakah pemerintah daerah punya hak menolak menampung pengungsi. Di bawah kebijakan otonomi daerah, pemerintah lokal memiliki kekuasaan untuk mengatur urusan dan sumber daya mereka.
Peraturan ini memberi kewenangan bagi lembaga pemerintah, baik nasional dan tingkat daerah, untuk mendanai implementasi aturan yang relevan dengan tanggung jawab mereka atas pengungsi dari anggaran mereka sendiri.
Untuk pemerintah daerah, penganggaran kemungkinan besar akan masuk dalam alokasi untuk “pengeluaran tak diduga”, menyatu dengan anggaran untuk situasi genting, seperti bencana alam.
Akan menarik melihat bagaimana pemerintah daerah akan menganggarkan dana untuk pengungsi yang secara politik tidak populer.
Karena aturan ini ditandatangani di hari terakhir 2016, belum ada lembaga negara yang berkesempatan menerapkan penganggaran untuk implementasi peraturan presiden ini untuk 2017.
Paling awal, kita dapat melihat perubahan dalam penanganan pengungsi yaitu di 2018, atau bahkan lebih lama dari itu, ketika pemerintah daerah telah mengalokasikan dana atau mengajukan dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mengakomodasi pencari suaka di daerah mereka.
Peraturan soal pengungsi tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pemerintah daerah jika mereka tidak membiayai kewajiban mereka dalam penanganan pencari suaka.
Peraturan presiden mengenai pengungsi berupaya mencari keseimbangan antara kewajiban kemanusiaan dan kepentingan nasional. Aturan ini menutup kekurangan dalam perlindungan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia tapi ambisinya masih rendah.
Penerapannya masih akan menemui tantangan. Jika ini tak bisa diatasi, perlu ada pertimbangan serius mengenai apa yang bisa dicapai oleh aturan ini.
Penulis
Yunizar Adiputera, Lecturer in International Relations, Universitas Gadjah Mada ; Antje Missbach, Lecturer in Anthropology, Monash University, dan Atin Prabandari, Lecturer at the Department of International Relations, Universitas Gadjah Mada
Sumber asli artikel ini dari The Conversation. Baca artikel sumber.